Law Firm Aldwin Rahadian & Partners adalah Kantor Hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum yang memegang teguh prinsip kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, karena kami meyakini dengan cara itulah pemberian jasa hukum dapat mendatangkan kebaikan, dilakukan dengan cara yang benar dan dibenarkan oleh Undang-undang serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat sehingga pelaksanaannya dilakukan dengan professional sesuai dengan keahlian dan pengetahuan ilmu hukum yang dilandasi dengan penegakkan etika profesi sehingga akan tetap menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.
Law Firm Aldwin Rahadian & Partners memiliki tim hukum yang berkompetensi dan profesional dibidangnya. 2 Partner, 8 Orang Associate Lawyer dan 15 paralegal, diantaranya :
Selain itu kami juga memiliki jaringan advokat untuk melakukan pendampingan maksimal terhadap kasus atau masalah yang sedang dihadapi klien.