Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian yang diberikan saksi bernama Andi Windu tidak jelas.
“Banyak pertanyaan yang tidak bisa dia jawab atau tidak jelas,” ujarnya setelah persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).
Aldwin Rahadian mencontohkan, ketika saksi ditanya mengenai motifnya, saksi dianggap memberi jawaban yang tak memiliki dasar yang jelas.
“Seperti misalkan ukuran Anda (saksi) melaporkan, dijawab ‘karena Ahok dilaporkan’ atau ‘kegaduhan’. Kegaduhan yang mana, tidak bisa jawab juga,” kata Aldwin Rahadian.
Ketika saksi menjelaskan kegaduhan yang ditimbulkan Buni Yani berkaitan dengan kasus Ahok, Aldwin Rahadian menganggap tidak masuk akal.
Ia mengklaim Ahok telah divonis sehingga tak ada kebohongan yang diucapkan Buni Yani. “Karena kegaduhan Ahok yang menista agama, dia bilang Ahok tak menista agama, padahal di awal ditanyakan, ‘saudara tahu vonis Ahok?’ Dia jawab tahu,” ujarnya.
Setelah kesaksian Andi Windu, sidang ditunda hingga pukul 16.00 WIB. Setelah istirahat, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya. Sumber