Pengacara: Keterangan Saksi dari Jaksa Untungkan Buni Yani

Pengacara Keterangan Saksi dari Jaksa Untungkan Buni Yani

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan Buni Yani. Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dianggap menguntungkan Buni Yani.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Andi Windo Wahidin sebagai saksi pelapor, Nurcholis Majid perekam saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpidato di Kepulauan Seribu, dan Heru Apriyanto pengunggah video pidato Ahok ke YouTube.

“Keterangan semuanya ini menguntungkan dan menguatkan Pak Buni Yani,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (18/7/2017).

Pada kesaksian Andi, lanjut Aldwin, saksi pelapor memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan keterangan Andi dianggap pengacara tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“(Kesaksiannya) tidak sesuai dengan yang diungkapkan di BAP dengan apa fakta persidangan yang dia ungkapkan. Bagaimana kemudian alasan dia melapor dan lain sebagainya,” kata Aldwin.

Sementara itu, untuk dua saksi yang merupakan pegawai di Pemprov DKI Jakarta, Aldwin menilai kesaksian keduanya dianggap telah menyampaikan secara jujur.

“Dia menyampaikan bahwa dia tidak tahu apa-apa. Tahu kisruh hanya dari televisi, kenal Buni Yani juga tidak, pernah tahu Buni Yani mengedit dan sebagainya juga tidak,” tuturnya.

Menurut Aldwin, dengan adanya kesaksian para saksi yang dianggap menguntungkan pihak Buni Yani, diharapkan kasus ini bisa terang-benderang dan Buni Yani tidak terlibat.

“Mudah-mudahan semakin hari semakin terang bahwa Pak Buni Yani tidak ada urusan bisa dijerat oleh pasal itu,” kata dia. Sumber

Related Posts

Leave a Reply