Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada sidang kesepuluh ini diagendakan akan ada pemeriksaan empat orang saksi yang meringankan terdakwa, Buni Yani. Pada sidang sebelumnya penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan saksi-saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut umum menguntungkan kliennya, Buni Yani.
Aldwin Rahadian mengatakan saksi pertama, Suji Purwanto yang menyatakan Buni Yani tidak memotong video Ahok saat kunjungan ke Kepulaian Seribu. Saksi kedua, lanjut Aldwin, seorang ahli bahasa, Kris Sanjaya yang menyatakan bahwa caption yang ditulis Buni Yani pada video yang diunggahnya bersifat sebuah ajakan berdiskusi.
Begitu juga dengan saksi ketiga, Aldwin Rahadian mengatakan Sutrisno yang merupakan ahli sosiologi berpendapat bahwa positangan Buni Yani bukan sebuah hasutan.
Sebagai informasi, Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sumber