Tuduhan soal unggahan Buni Yani yang dianggap memancing permusuhan terhadap etnis tertentu dibantah penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
“Pernyataan saksi tadi (Khan Yung), orang Tionghoa dan non-Muslim bersaksi, menyatakam umat Islam itu luar biasa ABI I, II, dan III, tidak ada kebencian terhadap etnis tertentu, mereka hanya mengkritisi Ahok,” Aldwin Rahadian kpada wartawan usai sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).
Ia juga mengatakan dakwaan jaksa yang menyatakan unggahan Buni Yani menimbulkan kebencian umat Islam terhadap etnis tertentu juga terbantahkan oleh pernyataan Khan Yung sebagai saksi.
Dari kesaksian Khan Yung, Aldwin Rahadian menyimpulkan ada kelompok etnis Tionghoa non-Muslim yang gerah melihat sikap Ahok. Ia juga menyimpulkan teman-teman Khan Yung dari komunitas Tionghoa juga menyesalkan pernyataan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
“Bahwa sebetulnya mereka sendiri gerah dan umat Islam itu marah pada pernyataan Ahok, bukan posting-an Buni Yani atau kepada etnis tertentu,” ujarnya.
Selain Khan Yung, saksi lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Ramli, penulis buku ‘Kami Melawan : Ahok Tak Layak Jadi Gubernur’ dan Jamran dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Unggahan tersebut dianggap pelapor bersifat provokatif. Buni Yani didakwa Pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang Buni Yani akan kembali digelar Selasa depan (5/9/2017). Sumber