Pengacara: Jika Substansi Tak Berubah, Buni Yani Potong Video Bukan Masalah

Pengacara Jika Substansi Tak Berubah, Buni Yani Potong Video Bukan Masalah

Andai Buni Yani memotong video (Ahok di Kepulauan Seribu), hak tersebut tidak dapat dipermasalahkan. Hal itu dikatakan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017) setelah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir.

Ia mengatakan selama video tidak diotak-atik tidak akan menjadi masalah. “Kalau memotong, tidak menjadi masalah selama substansi tidak berubah. Itu diperkuat hasil forensik Mabes Polri, video Itu utuh, tidak diotak atik,” ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan.

Ia juga mengatakan perbedaan durasi video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dengan yang diunggah ulang Buni Yani bukan merupakan suatu masalah atau tidak dapat dikategorikan sebagai pengubahan video.

“Kalau menyangkut durasi, substansinya sama, itu hal lumrah yang dilakukan banyak orang,” ujarnya. Ia juga mengatakan Buni Yani tidak dapat dikenakan pasal 32 ayat (1) UU ITE. Sumber

Related Posts

Leave a Reply