Korban First Travel tak Mungkin Berdamai

Pengacara: Jamaah Minta Bos First Travel Segera Disidang, Mereka Geram

Republika – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (19/2). Direktur Utama FT Andika Surachman, Direktur FT Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan FT Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, ketiganya didakwa menggelapkan uang calon jamaah umrah yang dihimpun sejak 2015 hingga 2017. Mereka juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkannya ke dalam bentuk aset.

Namun saat ini, belum ada kejelasan soal pengembalian uang kepada calon jamaah umrah yang menjadi korban FT. Terkait ini, kuasa hukum korban FT, Aldwin Rahadian mengatakan, kasus pidana ini tidak ada kaitannya dengan ganti kerugian. Karena menurutnya, pidana urusannya dengan jaksa selaku wakil negara yang melakukan penuntutan agar yang bersangkutan bisa dipidana, dan bukan terkait langsung dengan kerugian.

Terkait dengan uang jamaah saat ini sedang proses PKPU di pengadilan niaga Jakarta. Artinya, kata dia, masih dalam tahap pengusahaan perdamaian jika memang pihak FT dan para kreditor termasuk jamaah sepakat untuk damai. Namun, ia menilai jika pihak FT dan jamaah tidak mungkin damai sebelum ada kesiapan penggantian uang kepada jamaah.

“Jika tidak tercapai damai hingga Juni mendatang, otomatis FT akan ‘pailit’ dan harta-harta FT akan dilelang untuk melunasi utang kepada para kreditor termasuk jamaah,” kata Aldwin, Selasa (20/2).

Hingga saat ini, ia mengatakan pihak FT sendiri selalu minta untuk berdamai. Namun, mereka terus berdalih dengan hanya janji-janji semata.

Sedangkan untuk kerugian perdata, ia mengatakan jalurnya melalui hukum perdata. Salah satunya, yang saat ini tengah dijalani, yaitu PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dalam hal ini, ia menuturkan jika masalah pidana tersebut tidak berkaitan dengan urusan perdata atau pengembalian uang kepada jamaah.

“Sehingga, walaupun yang bersangkutan sudah dipenjara sekalipun, harta-harta yang masuk ke boedel PKPU/Pailit tetap akan digunakan untuk pelunasan utang,” tambahnya.

PT First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, faktanya para jamaah tidak kunjung diberangkatkan setelah satu tahun berlalu pun. Jumlah korban yang belum diberangkatkan ialah sebanyak 63.310 calon jamaah.

FT sendiri telah diputus dalam masa PKPU pada 22 Agustus 2017 lalu. FT selaku debitur wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim. Karenanya, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Related Posts

Leave a Reply