Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi Selasa Depan

Metrotvnews.com – Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Yang jelas kita eksepsi. Karena sesuai dengan yang ada di KUHAP, kalau dakwaan dirasa tidak jelas dan menyangkut mengadili dan sebagainya, baru kami pelajari tadi sedikit, wah, kita harus eksepsi,” Kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian saat di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Kamis, 7 Februari 2019.

Meski begitu, pihaknya belum bisa membeber secara detail materi eksepsi yang bakal diajukan pada persidangan berikutnya yakni Selasa, 12 Februari 2019. Ia menilai isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas.

“Nanti kita akan mengkritisi isi dakwaan. Nota-nota keberatan juga akan kita sampaikan nanti. Apalagi ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan. Dan menurut beberapa ahli juga tidak memenuhi unsur, alias kabur dakwaannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga keberatan dengan keputusan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Ia mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya. “Tadi kami juga menandatangani berita acara penolakan atas pemindahan mas Dhani. Kami hanya mempertanyakan kepastian hukumnya itu saja,” tegasnya.

Hal ini yang membuatnya semakin menduga adanya nuansa politis yang begitu kental. Pertama, adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Ahmad Dhani. Kedua, jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.

“Sebetulnya buat apa mas Dhani ditahan. Toh ini masuk dalam pemeriksaan tingkat banding untuk perkara yang ada di Jakarta. Sementara di perkara di Surabaya Ahmad Dhani harusnya tidak ditahan. Saya berasumsi jaksa hanya meminjam Dhani untuk hadir dalam sidang setelah itu dikembalikan lagi ke Jakarta,” tambahnya.

Disamping itu, kliennya sudah menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Otomatis, saat dipindahkan ke Surabaya Dhani juga akan menjalani Mapenaling.

“Bukan soal ditaruh di Medaeng. Tapi kepastian hukum. Disana Mapenaling, disini juga. Belum lagi bertumpuk-tumpuk, ini apa maksudnya. Mau menyiksa orang. Ini akan kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM terkait perlakuan itu,” tandasnya.

Dalam sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum, Rachmat Hari Basuki membacakan dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono. Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.

“Terdakwa didakwa dengan pasal 45 Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki.

Related Posts

Leave a Reply