Kuasa hukum Buni Yani mengatakan, ada enam kejanggalan pada persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Enam poin tersebut akan dikritisi dan menjadi bahan eksepsi pada sidang selanjutnya, pekan depan. Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kejanggalan ada pada penerapan Pasal 32 ayat 1 yang disangkakan pada Buni Yani. “Pak Buni selama ini tidak pernah...Read More