Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli Hukum Pidana) Sebagaimana diketahui Buni Yani (BY) didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kedua Pasal tersebut memiliki perbedaan karakteristik norma hukum. Dimasukkannya Pasal 32 ayat (1) oleh Penuntut Umum mengesankan untuk ‘mensiasati’ kelemahan dakwaan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta...Read More