Keterangan yang diberikan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir dianggap menguntungkan Buni Yani. Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada Selasa (5/9/2017). “Sungguh sangat meringankam Buni Yani. Karena pertama dari proses penyidikan itu berdasarkan fakta, dan berkas perkara. Ada pasal 32 ayat (1) juga tidak dibenarkan,” ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan. Ia...Read More