Republika.co.id – Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya. “Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU,” ujar Aldwin...Read More