Okezone.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informatika (ITE) Buni Yani menilai sanggahan atau replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang di sampaikan sebelumnya, tidak ada dasar hukumnya. “Jadi isinya hanya mengulang. Kan ada 22 halaman itu, isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui...Read More