Metrotvnews.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menentukan penahanan Buni Yani sekitar pukul 20.00 WIB. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah apabila kemungkinan baik tak berpihak kepada kliennya.
“Kalau dilakukan penahanan baru kita ajukan penangguhan. Kita lihat hasil pemeriksaan selesai dulu,” kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Aldwin juga menyesalkan penetapan status tersangka kepada kliennya saat pemeriksaan perdana. Seharusnya, kata Aldwin, penetapan tersangka tidak perlu dilakukan terburu-buru.
“Ya itulah yang saya sesalkan. Saya yakin, tapi baru saja dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba keluar surat penangkapan,” jelas Aldwin.
Penyidik resmi menetapkan Buni sebagai tersangka, Rabu 23 November. Penetapan tersangka dilakukan terkait pengunggahan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama melalui akun Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono berbunyio ‘penistaan terhadap agama? ‘Bapak-Ibu (pemilih Muslim)… dibohongi Surat Al Maidah 51″… (dan) “masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi”. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.’
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.