Aldwin Rahadian Berharap Hakim Kabulkan Eksepsi Buni Yani

Aldwin Rahadian Berharap Hakim Kabulkan Eksepsi Buni Yani

Tribunnews.com – Dalam sidang kedua kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, penasihat hukum Buni Yani membacakan surat eksepsi setebal 40 halaman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (20/6/2017).

Kepada wartawan, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani berharap surat eksepsinya dapat diterima.

“Kami berharap majelis hakim yang terhormat ini sebagai pemutus dan yang mengadili perkara ini mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami,” kata Aldwin Rahadian.

Ia juga berharap dengan dikabulkannya nota keberatan tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat digugurkan dan menghapus perkara Buni Yani.

Aldwin Rahadian juga menganggap banyak kekeliruan dalam perkara Buni Yani, terutama mengenai pasal 32 ayat (1) yang diklaimnya tidak pernah disangkakan kepada Buni Yani selama proses pemeriksaan.

“Mulai proses penyelidikan, penyidikan, Pak Buni diperiksa di BAP, saksi fakta diperiksa di BAP, Ahli-ahli diperiksa, tidak ada menyangkut pasal 32 ayat (1) ini, tiba-tiba muncul di berkas perkara. Ini yang menurut kami melanggar dan bisa membatalkan dakwaan,” jelas Aldwin Rahadian.

Aldwin juga mengklaim memiliki bukti jika kliennya tidak menyunting video saat Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Related Posts

Leave a Reply