Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pembanding Ahok

Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pembanding Ahok

Arah.com – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan pihaknya hari ini hanya mendengarkan pembacaan tanggapan.

“Sidang hari ini kita hanya mendengarkan saja atas eksepsi yang kita sampaikan Minggu lalu,” ujarnya saat ditemui sebelum persidangan berlangsung, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Selasa (4/7/2017).

Pihaknya mengaku membawa 25 orang penasihat hukum dalam persidangan ketiga ini. “Kuasa hukum tergabung dari banyak rekan, advokat lain yang tergugah hatinya untuk ambil bagian,” katanya.

Aldwin bahkan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. “Tekad advokat tertantang untuk membuka tabir di peradilan bahwa apa yang dilakukan pada Buni tidak melanggar apapun,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan kasus ini harus menjadi pembanding bagi kasus pelanggaran yang dilakukan Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Ya terkesan menjadi pembanding padahal hukum tidak seperti itu, yang satu dihukum yang satu harus dihukum juga, (kalau) Ahok dihukum karena memang menoda agama, tapi kalau memang harus dipaksakan ke pengadilan ya kita selesaikan di pengadilan,” tandasnya.

Tim Kuasa Hukum hadir bersama terdakwa Buni Yani sekira pukul 8.24 WIB dengan menggunakan mini bus lalu langsung memasuki lift gedung menuju tempat persidangan di lantai 3.

Related Posts

Leave a Reply