Tribunnews.com – Penambahan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersbeut dikatakan langsung oleh pengacara penasihat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian. “Dalam...Read More
Arah.com – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa. Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan pihaknya hari ini...Read More