Detik.com – Eksepsi yang diajukan Buni Yani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan melanjutkan ke pokok perkara. Tim pengacara Buni Yani pun menyebut bila hakim penasaran dengan perkara tersebut. “Kelihatannya majelis hakim penasaran di pokok perkara, ingin menguji pembuktian. Nggak apa-apa biar lebih komprehensif juga,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, usai persidangan...Read More