Jalani Sidang Perdana, Rizal Kobar dan Jamran Didakwa Pasal UU ITE

Jalani Sidang Perdana, Rizal Kobar dan Jamran Didakwa Pasal UU ITE 1

Detik.com – Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda pada sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan.

Sidang perdana digelar pada hari Senin (27/3/2017) di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Berkas pemeriksaan telah dirampungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan surat dakwaan Rizal mengenai kronologi penangkapan Rizal. JPU menyatakan PN Jakarta Selatan berhak menyindangkan kasus ini.

Rizal ditahan di Rutan Cipinang sejak tanggal 31 Januari sampai 19 Februari 2017 dan diperpanjang masa penahanan oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Prim Haryadi sejak 20 Februari sampai 21 Maret 2017. Rizal didakwa menggerakan akun Twitter Iwan Bacot (@Bacotiwan) yang berisikan ujaran kebencian menggunakan alamat email pribadinya.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan (SARA),” ujar JPU.

Jalani Sidang Perdana, Rizal Kobar dan Jamran Didakwa Pasal UU ITE 2

Perbuatan terdakwa Rizal diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Rizal dan Jamran, Aldwin Rahadian mengatakan kedua kliennya akan mengajukan eksepsi pada Senin (3/4) depan. Aldwin menjelaskan lokasi kliennya mencuit bukan di Jakarta Selatan, atau berbeda locus delicti.

“Karena di BAP, salah satunya itu tweet yang dilakukan posisinya tidak jelas. Lokasinya bukan di Jakarta Selatan, ini soal kewenangan mengadili,” ujar Aldwin usai sidang.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial.

Related Posts

Leave a Reply