Jaksa Tolak Yusril Jadi Saksi Ahli Buni Yani, Ini Kata Penasihat Hukum

Jaksa Tolak Yusril Jadi Saksi Ahli Buni Yani, Ini Kata Penasihat Hukum

Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani yang menghadirkan Yusril, mengklarifikasi penolakan jaksa. Yusril, katanya, tak sekadar pakar hukum tata negara atau konstitusi, melainkan juga ahli teori hukum secara umum. Kesaksiannya dianggap diperlukan untuk menjelaskan teori hukum berkaitan pasal 28 dan pasal 32 Undang Undang ITE yang didakwakan kepada Buni Yani.

“Jadi, selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti meng-explore (menjabarkan) teori-teori hukum atas pasal itu,” ujar Aldwin.

Yusril hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani di Bandung pada Selasa, 12 September 2017. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menegaskan tak berpihak kepada siapa saja, melainkan netral dan objektif; memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum.

“Jangan dianggap, orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum,” kata Yusril.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan untuk Buni Yani, terdakwa perkara pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa menganggap Yusril adalah ahli hukum tata negara, sementara perkara Buni Yani murni ranah hukum pidana, sehingga apa saja keterangan Yusril tidak akan relevan.

“Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT (teknologi informasi) dengan konstitusi; tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya,” kata Andi M Taufik, Ketua tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam sidang di Bandung pada Selasa, 12 September 2017. Sumber

Related Posts

Leave a Reply