Penasihat Hukum Buni Yani Apresiasi Kesaksian Yusril di Persidangan

Penasihat Buni Yani Apresiasi Kesaksian Yusril di Persidangan

Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengapresiasi kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.

Selain sebagai pakar tata negara, Aldwin melihat Yusril punya kapasitas sebagai ahli teori hukum, filsafat hukum, dan konstitusi sehingga sepadan untuk menanggapi pasal-pasal dakwaan.

“Soal dakwaan pasal 28 itu menurut Yusril tidak terpenuhi karena tadi (melalui) ilustrasi. Yusril melihat sebagai ajakan berdiskusi dan berdialog dan dakwaan pasal 32 pun begitu karena harus dikaitkan dengan ayat 3 nya jangan hanya ayat 1, sehingga kalau itu akses publik, konten publik dan sebagainya tidak jadi masalah,” kata Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Bandung, Selasa (12/9).

Disinggung masalah multitafsir dalam pasal lantas penilaian dikembalikan pada majelis hakim, Aldwin menyatakan bahwa itu memang telah menjadi tugasnya. “Menurut ahli itu tidak masuk unsur pidana, itu jelas. Tapi bagaimana nanti putusannya? Masa ahli yang menentukan? Tentu itu dikembalikan pada majelis hakim,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pasal-pasal pada UU ITE memang terdapat yang multitafsir. Namun, terkait dengan ujaran yang disampaikan Buni Yani ini, sambung Aldwin, Yusril sudah tegas menyatakan bahwa hal itu memang di luar pidana.

“Itu masih dalam ranah kebebasan berekspresi seseorang, dan masih dalam batas yang dijamin UUD 1945 pasal 28 ayat f. Nah itu masih dalam kerangka dijaminnya warga negara menyampaikan pendapatannya,” tandasnya. Sumber

Related Posts

Leave a Reply