Detik.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kembali menanggapi tuntutan jaksa dalam duplik. Dia meminta majelis hakim membebaskan Buni dari segala tuntutan.
“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan. Maka kami memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk memutuskan menerima pleidoi kami,” ucap Aldwin dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).
Menurut Aldwin, replik yang sebelumnya dibacakan jaksa tidak jelas. Dia mengatakan banyak poin-poin dari pleidoi Buni yang tidak dijawab oleh jaksa.
“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum) atau setidak-tidaknya membebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata dia.
“Atau apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil,” kata Aldwin menambahkan.