Replik Jaksa Dinilai Tak Jelas, Pengacara Minta Buni Yani Dibebaskan dari Tuntutan

Pengacara Buni Yani Menduga Kasus Kliennya Dipolitisasi

Okezone.com – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Arsip Kota Bandung. Dalam tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik, Buni Yani minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Dalam sidang dipimpin Hakim M Sapto dengan agenda tanggapan atas replik atau jawaban JPU, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai, replik jaksa tidak jelas dan banyak poin dari pleidoi Buni Yani yang tidak dijawab.

Menurut Aldwin, saksi dan beberapa ahli yang dihadirkan juga tidak dapat membuktikan bahwa Buni Yani memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan yang didakwakan jaksa. Sehingga ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU atau setidak-tidaknya membebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata dia di persidangan, Selasa (31/10/2017).

Sementara JPU menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikannya sah dan sudah dibuktikan di pengadilan lewat saksi-saksi dan alat bukti. “Alat bukti yang ada seperti saksi, surat, petunjuk dan ahli serta terdakwa itu mengakui bahwa itu memang sendiri dari HP terdakwa sehingga apa lagi yang harus diragukan‎,” terang JPU.

‎JPU tetap pada keyakinan bahwa Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Sehingga menuntut majelis hakim memvonis Buni Yani dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Related Posts

Leave a Reply