Kepala Diskominfotik DKI Jakarta : Masyarakat Tidak ada Larangan Dalam Melihat, Mengupload, bahkan Memotong durasi Video karena Tidak ada dalam SOP Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8/2017). Ketiga saksi...Read More
Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE kembali disidangkan. Sidang yang digelar di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (18/7/2017), ini menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Andi Windo Wahidin sebagai saksi pelapor, Nurcholis Majid perekam saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpidato di Kepulauan Seribu, dan Heru Apriyanto pengunggah video pidato Ahok...Read More
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli Hukum Pidana) Sebagaimana diketahui Buni Yani (BY) didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kedua Pasal tersebut memiliki perbedaan karakteristik norma hukum. Dimasukkannya Pasal 32 ayat (1) oleh Penuntut Umum mengesankan untuk ‘mensiasati’ kelemahan dakwaan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta...Read More
Tribunnews.com – Dalam sidang kedua kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, penasihat hukum Buni Yani membacakan surat eksepsi setebal 40 halaman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (20/6/2017). Kepada wartawan, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani berharap surat eksepsinya dapat diterima. “Kami berharap majelis hakim yang...Read More
Liputan6.com – Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat. Pertama, mereka mempertanyakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua tentang penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang...Read More
Merdeka.com – Sidang dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok. JPU sebelumnya mendakwa Buni Yani tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang pembacaan eksepsi digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6). Sama seperti sidang dakwaan...Read More
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokasi Indonesia (DPP KAI) inginkan para advokat dekat dengan masyarakat, sehingga dengan demikian, agar di masyarakat terbangun kesadaran hukum. Nantinya juga diharapkan para advokat tahu keinginan dan kebutuhan masyarakat. “Di KAI banyak figur-figur yang dekat dengan masyarakat dan banyak juga advokat KAI yang dekat dengan media, artis dan seniman. Saya berharap...Read More
Perwakilan organisasi masyarakat Islam yang merupakan gabungan di seluruh Provinsi Jawa Barat meminta agar Buni Yani dibebaskan. “Bebaskan Buni Yani,” ujar salah seorang pendemo di depan kantor PN Bandung. Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani (48) mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal 32...Read More
Buni Yani hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Jl RE Martadinata, Bandung, hari ini. Aldwin beralasan kliennya tidak...Read More
Aldwin Rahadian, satu di antara penasihat hukum Buni Yani menyatakan keberatannya atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/6/2017). Keberatan utamanya terletak pada dakwaan pasal 32 ayat (1). “Buni Yani tidak pernah sekalipun dipanggil, diperiksa, di BAP dengan pasak 32 ayat (1). Artinya ini pasal yang nempel begitu saja pada proses peradilan,” ujar...Read More