Beritasatu.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kasus yang menjerat kliennya sangat bermuatan politis dan unsur balas dendam. “Kami sampaikan bahwa benar pernyataan jaksa agung dalam tuntutan Buni Yani bukan berdasarkan fakta persidangan. Tapi lebih pada motif balas dendam dan muatan politis sangat besar,” ujar Aldwin dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE, di...Read More
Okezone.com – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Arsip Kota Bandung. Dalam tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik, Buni Yani minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dalam sidang dipimpin Hakim M Sapto dengan agenda tanggapan atas replik atau jawaban JPU, kuasa...Read More
Detik.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kembali menanggapi tuntutan jaksa dalam duplik. Dia meminta majelis hakim membebaskan Buni dari segala tuntutan. “Berdasarkan hal-hal yang disampaikan. Maka kami memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk memutuskan menerima pleidoi kami,” ucap Aldwin dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017). Menurut Aldwin, replik...Read More
Okezone.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informatika (ITE) Buni Yani menilai sanggahan atau replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang di sampaikan sebelumnya, tidak ada dasar hukumnya. “Jadi isinya hanya mengulang. Kan ada 22 halaman itu, isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui...Read More
Detik.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya. Aldwin sempat menyinggung ucapan Jaksa Agung M Prasetyo tentang tuntutan 2 tahun penjara untuk Buni Yani. “Saat rapat dengan DPR RI, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan sekaligus meyakinkan bahwa kasus Buni Yani bermuatan politik balas dendam bahwa tuntutan Buni Yani 2 tahun...Read More
Detik.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Aldwin menilai tuntutan jaksa pada Buni tidak terbukti dalam persidangan. “Memohon majelis hakim PN Bandung yang memeriksa dan mengadili memutuskan menerima nota pembelaan pleidoi penasihat hukum dan menyatakan Buni Yani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal...Read More
Republika.co.id – Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya. “Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU,” ujar Aldwin...Read More
Komisi VIII DPR menerima perwakilan calon jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel. Sekitar 30 calon jemaah bersama kuasa hukumnya mengeluhkan perkembangan kasus penipuan yang mereka alami. Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, para korban meminta komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Kuasa hukum jemaah First Travel, Aldwin Rahadian...Read More
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tuntutan dua tahun terhadap Buni Yani terkait dengan vonis dua tahun penjara Basuki T Purnama. Pengacara menyebut ada indikasi balas dendam. “Pernyataan Jaksa Agung ini semakin memperjelas pertimbangan utama kejaksaan menyeret Buni Yani ke pengadilan adalah sebagai bentuk ‘balas dendam’ karena Ahok di penjara dua tahun. Mudah-mudahan Yang Mulia Hakim mencermati...Read More
Pengacara Buni Yani, Adlwin Rahadian, meminta hakim yang menyidangkan perkara kliennya menyimak pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Prasetyo mengatakan tuntutan dua tahun penjara untuk Buni Yani karena unggahannya memicu serangkaian demonstrasi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aldwin menilai, pernyataan Prasetyo telah menunjukan tuntutan...Read More