Dalam sidang ke-14 Buni Yani, Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan atas dua saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani, Selasa (19/9/2017). JPU mengatakan, saksi ahli yang didatangkan tidak memenuhi kriteria sebagai ahli. Penasihat Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi santai penolakan tersebut. “Apapun terserah alasan jaksa, mungkin karena ahli luar biasa, sehingga merasa tidak...Read More
Aldwin Rahadian di samping profesi advokat yang terus dijalankannya hingga sekarang, ia memiliki hobi yang cukup menarik, yaitu menembak. Tergabung di Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia), Aldwin dipercaya dan diamanahkan posisi sebagai Kabid Organisasi & Hukum Perbakin DKI Jakarta. Pada 16-18 September 2017 kemarin, Aldwin bersama beberapa tokoh lain yang juga merupakan...Read More
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, lemah. Buni Yani diduga tersangkut pelanggaran UU ITE dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 28 Undang-Undang ITE. ”Iya saya pikir memang ada kelemahan-kelemahannya. Tapi...Read More
Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengapresiasi kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Selain sebagai pakar tata negara, Aldwin melihat Yusril punya kapasitas sebagai ahli teori hukum, filsafat hukum, dan konstitusi sehingga sepadan untuk menanggapi pasal-pasal dakwaan. “Soal dakwaan pasal...Read More
Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani yang menghadirkan Yusril, mengklarifikasi penolakan jaksa. Yusril, katanya, tak sekadar pakar hukum tata negara atau konstitusi, melainkan juga ahli teori hukum secara umum. Kesaksiannya dianggap diperlukan untuk menjelaskan teori hukum berkaitan pasal 28 dan pasal 32 Undang Undang ITE yang didakwakan kepada Buni Yani. “Jadi, selama ini dikenal ahli...Read More
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menunaikan amanat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Buni Yani dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/9). “Dia profesor hukum dan mengerti teori hukum. Sehingga pantas dijadikan saksi ahli,” ujar Aldwin Rahadian saat dihubungi CNNIndonesia.com. Aldwin mengatakan Yusril memiliki pemahaman tentang teori hukum dan memiliki kapasitas untuk...Read More
Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani pekan depan. Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli konstitusi. “Iya, (Yusril) insyaallah sudah confirmed,” ucap Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, seusai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (5/9/2017). Aldwin mengatakan eks Menteri Kehakiman tersebut nantinya akan bersaksi...Read More
Andai Buni Yani memotong video (Ahok di Kepulauan Seribu), hak tersebut tidak dapat dipermasalahkan. Hal itu dikatakan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017) setelah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir. Ia mengatakan selama video tidak diotak-atik tidak akan menjadi masalah. “Kalau memotong, tidak menjadi masalah selama substansi...Read More
Pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, berencana menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli pada sidang pekan depan. Yusril akan diminta memberikan keterangan soal hukum tata negara yang menyangkut kebebasan berekspresi. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan kasus yang menimpa kliennya itu ada kaitannya dengan kebebasan berpendapat yang...Read More
Keterangan yang diberikan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir dianggap menguntungkan Buni Yani. Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada Selasa (5/9/2017). “Sungguh sangat meringankam Buni Yani. Karena pertama dari proses penyidikan itu berdasarkan fakta, dan berkas perkara. Ada pasal 32 ayat (1) juga tidak dibenarkan,” ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan. Ia...Read More